Dicopot Tito, Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Pernah Dilaporkan ke KPK

Ardian pernah disebut saksi persidangan meminta fee atau uang pelicin pencairan DAK

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 November 2021 | 15:50 WIB
Dicopot Tito, Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Pernah Dilaporkan ke KPK
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dicopot dari jabatannya. Ardian kini ditugaskan menjadi dosen di Kampus IPDN.

Nama Ardian sebelumnya sempat bikin heboh. Namanya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar, mengatakan Ardian pernah meminta fee atau uang pelicin. Permintaan fee 7,5 persen itu berkaitan dengan pencairan Dana Alokasi Khusus atau DAK untuk Sulsel.

"Anggaran DAK yang cair Rp80 miliar. Saya dimintai fee oleh direktur namanya pak Ardian, pejabat di Kemendagri," kata Jumras pada 24 Juni 2021.

Baca Juga:Dirjen Kemendagri Dipecat, Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sulsel itu juga menyebut Adrian berulang kali menghubunginya saat DAK itu sudah cair. Ia dan ajudannya bahkan datang langsung ke Kota Makassar.

"Dua kali datang temui saya. Satu kali lewat video call, tapi saya tidak angkat," tambahnya.

Jumras mengaku kaget. Sebab dari awal pengurusan DAK tidak ada pembahasan soal fee. Namun ketika anggaran sudah cair, Ardian malah meminta fee 7,5 persen dari anggaran Rp80 miliar.

Kata Jumras, ada juga staf yang mengaku suruhan Ardian selalu menghubunginya. Karena itulah, saat terpidana Agung Sucipto meminta proyek yang dibiayai oleh DAK, Jumras mengatakan proyek tersebut ditagih-tagih oleh oknum di Kemendagri. Fee yang diminta 7,5 persen.

"Ada orangnya Ardian datang tiap hari menagih saya. Saya juga tidak mau bayar. Saya bilang tidak ada uang. Mau dapat uang dari mana," tuturnya.

Baca Juga:Masyarakat Adat Temui KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL

Hingga kini ia tidak tahu apakah fee itu sempat diberikan ke Ardian. Karena beberapa hari setelahnya ia dicopot oleh Nurdin Abdullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini