Penggunaan dari aset yang diberikan kepada tujuh K/L di antaranya untuk gedung perkantoran, rumah negara, rumah solusi ekspor, kantor pangkalan utama TNI AL, asrama pendidikan kader ulama, gedung arsip serta markas komando dan mess.
Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan setiap penerima hibah aset negara wajib mengelolanya sesuai dengan tujuan awal dan tidak boleh sampai terlantar bahkan dipindahtangankan.
"Pak wali kota tolong segera digarap jangan sampai dua tahun lagi Anda sudah tidak jadi wali kota tapi ini belum dibukukan nanti hilang malah susah nanti. Segera, beri kepastian. Dibangun saja. Pembukuannya harus sudah jelas. Banyak tanah tiba-tiba beralih," tegasnya. (Antara)
Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Ingin Kembangkan Lorong Pertanian di Kota Makassar