Temuan BPK: Pensiunan PNS Pemprov Sulsel Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Muhammad Yunus
Kamis, 25 November 2021 | 14:18 WIB
Temuan BPK: Pensiunan PNS Pemprov Sulsel Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar / [Foto Humas Pemprov Sulsel / Jen]

SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel ternyata masih menggaji sejumlah pensiunan. Selain itu para pensiunan juga disebut menerima tunjangan melebihi ketentuan.

Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Ada kesalahan pembayaran oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada 53 orang pegawai yang telah pensiun karena batas usia. Namun masih digaji. Totalnya mencapai Rp756 juta.

Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji PNS atau Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003. Akibatnya ada kerugian negara hingga ratusan juta.

Selain pensiunan, kelebihan pembayaran juga diberikan untuk puluhan guru di Sulsel. Diketahui, ada kesalahan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Sulsel kepada 13 guru PNS di Sulawesi Selatan. Jabatannya mulai dari Kepala Sekolah hingga guru madya.

Baca Juga:Toraja dan Bantaeng Diterjang Banjir, Pemprov Sulsel Kirim Bantuan

Total kesalahan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi yakni Rp20 juta diantaranya merupakan pembayaran yang tak sesuai kriteria.

Pembayaran tunjangan juga ditransfer ke guru yang tak memenuhi kriteria. Semisal, mereka cuti namun tunjangannya tetap dibayarkan.

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan data akan divalidasi ulang. Itu untuk memastikan mereka yang berhak dan tak berhak menerima sertifikasi guru. Termasuk pembayaran yang berlebih, semuanya wajib dikembalikan ke kas daerah.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:40 Rumah Terendam Banjir di Toraja, Plt Gubernur Sulsel Perintahkan BPBD Salurkan Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini