Sengketa Lahan, Pemprov Sulsel Kalah di CPI

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi

Muhammad Yunus
Kamis, 25 November 2021 | 07:44 WIB
Sengketa Lahan, Pemprov Sulsel Kalah di CPI
Pembacaan putusan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, saat eksekusi lahan milik Pemprov Sulsel di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/11/2021) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 24 November 2021.

Eksekusi lahan tersebut di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim.

Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya, mengklaim lahan itu miliknya setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hal Guna Bangunan (HGB).

Perusahaan ini juga menggugat perseorangan yakni M Nasir dan Kapten Mustari Tunru serta PT Yasmin Abadi Permai, juga mengklaim lahan itu.

Baca Juga:Toraja dan Bantaeng Diterjang Banjir, Pemprov Sulsel Kirim Bantuan

"Putusan eksekusi ini memiliki dasar hukum. Jadi, silahkan melayangkan gugatan ke PN Makassar apabila ada yang merasa keberatan dengan putusan ini," kata Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti disela eksekusi.

Diketahui, lahan seluas 1,5 hhektare ini telah bersengketa sejak tahun 2014 lalu hingga maju di meja hijau. PT Gihon yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan dokumen kepemilikan yakni sertipikat.

Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menilai ada kejanggalan atas kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abdi Jaya.

Sebab, kawasan tersebut telah dikembangkan pemerintah sejak tahun 2009. Selain itu, pengajuan sertifikasi oleh Pemprov Sulsel telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu.

"Pertanyaan kita, kenapa bisa lokasi sudah ditetapkan dan empat tahun kemudian sertipikat diterbitkan. Makanya kami nilai ini sangat janggal," ungkapnya.

Baca Juga:40 Rumah Terendam Banjir di Toraja, Plt Gubernur Sulsel Perintahkan BPBD Salurkan Bantuan

Bahan untuk penetapan lokasi, Pemprov Sulsel sudah meminta kepada Pemerintah Kot Makassar agar mengeluarkan larangan bagi siapa saja yang menguasai lahan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini