Staf Pengaduan BPJS Kendari, Wawan mengatakan, kejadian itu adalah sebuah kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit.
Dia mengakui, kartu JKN KIS hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu, emergency maupun non emergency yang terjadi pada peserta.
"Untuk kondisi awal, hasil pemeriksaan dari rumah sakit belum masuk kategori yang bisa langsung ditangani oleh pihak rumah sakit dan sudah diarahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Wawan.
Untuk diketahui, Mutmainnah beserta bayinya kini dalam kondisi sehat dan dirawat di Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari.
Baca Juga:Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Berbagi Nasi di Perkampungan Pemulung Kota Kendari