8 Orang Pembakar Rumah Warga Buton Ditangkap

Sejumlah warga masih mengungsi

Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 08:16 WIB
8 Orang Pembakar Rumah Warga Buton Ditangkap
Kondisi rumah warga yang dibakar di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Delapan orang terduga pelaku pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap.

Kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, korban pemilik rumah yang dibakar tersebut adalah warga dari Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan.

"Rumah yang terbakar itu miliknya orang Desa Ambuau yang kebetulan sudah menetap di Desa Lasalimu," kata Didin kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021).

Para korban tersebut kata Didin, sebagian telah mengungsi ke Desa Ambuau dan sebagian lagi mengungsi ke Desa Sampuabalo.

Baca Juga:Ricuh, Pengunjuk Rasa Kurung Anggota KPK di Kantor Bupati Buton Selatan

"Pelakunya itu katanya adalah orang-orang dari desa setempat, dan saya menduga pasti ada provokatornya," tutur Didin.

Sementara itu, dari beberapa sumber yang ada, pihak kepolisian Resort Buton telah mengamankan delapan warga yang diamankan untuk dimintai keterangannya.

“Atas kejadian tadi malam, jelas tindak pidana dan tindakan melawan hukum kami sudah mintai keterangan delapan warga dalam rangka penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Buton AKBP Gunarko, Selasa (23/11/2021).

Untuk itu kata Kapolres Buton, ada penambahan satu peleton aparat kepolisian dari Polres Baubau bahkan sejak semalam sudah disiagakan satu peleton BKO Brimob Polda Sultra.

“150 personel yang telah disiagakan untuk antisipasi, ditambah satu peleton BKO Polres Baubau,” tuturnya.

Baca Juga:Diamankan Polisi, Begini Penampakan Badik Gagang Kepala Buaya di Buton Utara

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Senin (22/11/2021) malam.

Informasi yang dihimpun Telisik.id, kerusuhan terjadi sekira pukul 19.30 Wita, diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai.

Peristiwa tersebut terjadi pasca pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pasar Wajo atas perkara sengketa tanah dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.

Sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai melakukan tindakan anarkis tersebut, karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Penggugat Wa Ode Amalah dan kawan-kawan.

Tindakan anarkis yang dilakukan warga dengan melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah milik La Ode Asirama dan La Ode Abdul Syukur yang merupakan salah satu pendukung pihak penggugat.

Satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua ikut dibakar massa, serta satu unit kendaraan roda empat dirusak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini