SuaraSulsel.id - Polisi mengamankan badik dengan gagang kepala buaya. Milik seorang warga di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, warga yang diketahui bernama Roni (25 tahun) menyelipkan badik di pinggangnya.
Roni ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton Utara di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengatakan, penangkapan bermula saat Sat Reskrim Polres Buton Utara melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi "Sikat Anoa-2021 Polres Buton Utara" yang dilakukan di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur.
Baca Juga:Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kementan Stabilkan Masa Tanam Petani Buton Utara
Saat operasi, Sunarton mengatakan, tim yang dipimpinnya menemukan 6 anak muda sedang duduk mengonsumsi minuman beralkohol.
"Sehingga pada saat itu anggota operasi Sat Reskrim Polres Butur melakukan penggeledahan dan ditemukan terlapor Saudara Roni membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri," jelas mantan Kapolsek Bonegunu ini dalam keterangan persnya, diterima Telisik.id Rabu (27/10/2021).
Dari penangkapan itu, beber Sunarton, telah diamankan barang bukti berupa sebilah badik yang terbuat dari besi kuningan dengan gagang kayu yang berbentuk kepala buaya dicat merah dengan sarung terbuat dari besi stainless.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Dikejar Polisi, Pengancam Siswa Sembunyi Dalam Bak Air Kamar Mandi