Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah hanya mengungkit sedikit fakta

Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 06:05 WIB
Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
Tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang Nurdin Abdullah yang digelar virtual, Jumat, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Nurdin sendiri dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Pledoi Nurdin Abdullah: Mohon Bebaskan Saya Dari Segala Dakwaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini