Terbongkar! Ada Mafia Tanah di Kantor BPN, Begini Perannya Merampok Tanah Warga

Korban mafia tanah terus bermunculan

Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 08:02 WIB
Terbongkar! Ada Mafia Tanah di Kantor BPN, Begini Perannya Merampok Tanah Warga
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)

SuaraSulsel.id - Korban mafia tanah terus bermunculan. Polri dan Kejaksaan pun telah bergerak. Mengejar mafia tanah yang meresahkan warga Indonesia.

Mengutip Suara.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pun mengakui, ada mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Dalam lingkungan BPN.

Sofyan Djalil menyebut, oknum-oknum ini menjalankan berbagai macam peran di lingkaran mafia tanah. Mulai dari membuat salinan girik, dan membuat surat keterangan tidak sengketa.

Termasuk, membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.

Baca Juga:Buka-bukaan Menteri ATR Sofyan Djalil, Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Mafia Tanah

"Kami akui ada oknum-oknum BPN yang terlibat, kami telah melakukan tindakan macam-macam tergantung kesalahannya. Ada yang kita copot, pidanakan, turun pangkat, peringatkan, tergantung kesalahan," kata Sofyan dalam jumpa pers di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, dia juga sudah membentuk tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Untuk mengatasi para oknum yang bermain-main di dalam Kementerian ATR/BPN.

"Kalau ada kesalahan pidana maka kita serahkan pada penegak hukum untuk shock therapy, ini menunjukkan keseriusan," tegasnya.

Dia menambahkan, setiap ada laporan penyelewengan dan kita anggap itu kredibel dan akan kirim tim investigasi.

"Dipimpin oleh seorang petinggi kepolisian," tegas Sofyan.

Baca Juga:Menteri Sofyan Djalil Akui Ada Oknum BPN Jadi Mafia Tanah

Sejak dibentuk 2018, tim ini telah menyelesaikan kasus secara administrasi pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN sebanyak 141 kasus dan penyelesaian oleh kepolisian sebanyak 112 kasus yang terdiri dari kasus SP3 sebanyak 19, kasus P19 ada 13, dan kasus P21 sebanyak 80, 25 kasus di antaranya telah dijatuhi vonis.

Modus operandinya terbanyak terdiri dari pemalsuan dokumen sebanyak 66,7 persen, kejahatan atau penipuan sebanyak 15,9 persen, pendudukan ilegal tanpa hak sebanyak 11 persen, dan jual beli tanah sengketa sebanyak 3,2 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini