Terbongkar! Ada Mafia Tanah di Kantor BPN, Begini Perannya Merampok Tanah Warga

Korban mafia tanah terus bermunculan

Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 08:02 WIB
Terbongkar! Ada Mafia Tanah di Kantor BPN, Begini Perannya Merampok Tanah Warga
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)

SuaraSulsel.id - Korban mafia tanah terus bermunculan. Polri dan Kejaksaan pun telah bergerak. Mengejar mafia tanah yang meresahkan warga Indonesia.

Mengutip Suara.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pun mengakui, ada mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Dalam lingkungan BPN.

Sofyan Djalil menyebut, oknum-oknum ini menjalankan berbagai macam peran di lingkaran mafia tanah. Mulai dari membuat salinan girik, dan membuat surat keterangan tidak sengketa.

Termasuk, membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.

Baca Juga:Buka-bukaan Menteri ATR Sofyan Djalil, Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Mafia Tanah

"Kami akui ada oknum-oknum BPN yang terlibat, kami telah melakukan tindakan macam-macam tergantung kesalahannya. Ada yang kita copot, pidanakan, turun pangkat, peringatkan, tergantung kesalahan," kata Sofyan dalam jumpa pers di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, dia juga sudah membentuk tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Untuk mengatasi para oknum yang bermain-main di dalam Kementerian ATR/BPN.

"Kalau ada kesalahan pidana maka kita serahkan pada penegak hukum untuk shock therapy, ini menunjukkan keseriusan," tegasnya.

Dia menambahkan, setiap ada laporan penyelewengan dan kita anggap itu kredibel dan akan kirim tim investigasi.

"Dipimpin oleh seorang petinggi kepolisian," tegas Sofyan.

Baca Juga:Menteri Sofyan Djalil Akui Ada Oknum BPN Jadi Mafia Tanah

Sejak dibentuk 2018, tim ini telah menyelesaikan kasus secara administrasi pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN sebanyak 141 kasus dan penyelesaian oleh kepolisian sebanyak 112 kasus yang terdiri dari kasus SP3 sebanyak 19, kasus P19 ada 13, dan kasus P21 sebanyak 80, 25 kasus di antaranya telah dijatuhi vonis.

Modus operandinya terbanyak terdiri dari pemalsuan dokumen sebanyak 66,7 persen, kejahatan atau penipuan sebanyak 15,9 persen, pendudukan ilegal tanpa hak sebanyak 11 persen, dan jual beli tanah sengketa sebanyak 3,2 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini