BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi

Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 13:10 WIB
BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
JPU KPK, Andri Lesmana membacakan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Asri sendiri masih enggan membeberkan soal amar tuntutannya berapa tahun. Ia mengaku akan dibacakan nantinya pada persidangan.

Yang jelas, lanjutnya, apa yang didakwakan selama ini akan dibuktikan oleh JPU. Apalagi terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan.

Hal tersebut disebut cukup memberatkan. Namun pihaknya juga tetap mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa.

"Yang jelas telah disaksikan bersama di persidangan seperti apa fakta-faktanya. Jadi apa yang kami dakwakan itu sudah sangat jelas," jelas Asri.

Baca Juga:Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap

Yang menguatkan, kata Asri, semua keterangan saksi di sidang saling terkait. Meski kemudian terdakwa pun mengingkari.

"Tapi menurut kami itu hal biasa. Biar majelis hakim saja yang menyimpulkan," katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Penampakan Dokumen Tebal 780 Halaman KPK untuk Menuntut Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini