SuaraSulsel.id - Pria berinisial LJ (34 tahun), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi dari Polsek Walenrang, Bripka FM (34 tahun). LJ menganiaya FM karena tidak terima ditegur. Saat melakukan pungutan liar alias pungli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jembatan Miring, Dusun Kampung Baru, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulsel pada Rabu 3 November 2021, pukul 11.00 Wita.
Awalnya, Bripka FM bertugas melakukan pengamanan terkait pembongkaran tiang pancang yang akan digunakan untuk memperbaiki jembatan miring yang sebelumnya rusak akibat banjir.
Disaat yang bersamaan, juga ada LJ yang memimpin pemuda untuk melakukan pungutan liar bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di jembatan tersebut.
Baca Juga:Soal Kedatangan di Polda Metro Jaya, Iwan Fals: Hanya Temani Istri
Melihat hal itu, Bripka FM kemudian menegur aksi pungli yang dilakukan LJ. Apalagi, hal itu dapat membahayakan nyawa pelaku sendiri jika tertimpa tiang pancang. Tetapi, pelaku LJ tetap tidak terima sehingga menghampiri korban dan berteriak-teriak untuk memancing pelaku lainnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut Jon, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan anggota yang berada di lokasi kejadian diketahui LJ melakukan pungli dengan cara menutup setengah jalan di area jembatan yang rusak tersebut. Para pengendara yang melintas di jembatan itu harus menyerahkan uang pada kardus-kardus yang telah disediakan LJ di sekitar jembatan itu.
"Anggota ini melakukan peneguran, kamu jangan begitu. Makanya didatangi oleh para pelaku ini kemudian dianiaya," kata Jon saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Sabtu 6 November 2021.
Jon menerangkan bahwa belakangan diketahui bahwa LJ yang menganiaya Bripka FM karena tidak terima ditegur melakukan pungutan liar merupakan oknum ASN di Kota Palopo, Sulsel. LJ ditangkap polisi di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Jumat 5 November 2021.
"Ada empat orang yang ditangkap. ASN-nya cuma satu inisial LJ, Staf Kelurahan di Palopo. Kemarin Jumat 5 November sudah diambil (ditangkap) ASN ini," terang Jon.
Baca Juga:Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi, Kapolda: Kalau Tak Percaya Polisi, Rugi Masyarakat
Akibat kejadian itu, kata Jon, Bripka FM yang dianiaya pelaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan telinga.
"Ada beberapa titik luka di bagian telinga dan badan memar. Tidak dilarikan ke rumah sakit, dirawat jalan saja," beber Jon.
Kepada polisi, LJ mengakui perbuatannya. LJ melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Bripka FM karena emosi dan tidak terima ditegur. Terlebih lagi, saat itu banyak pengendara motor yang ingin melintas, namun jembatan itu ditutup korban.
"Karena mengurangi pendapatan pungutan liar yang mereka perolehan dari memanfaatkan situasi kerusakan jembatan tersebut. Sehingga LJ dan rekan-rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban," papar Jon.
Saat ini kasus tersebut, katanya, telah diproses di Polres Luwu dan telah ditingkatkan kasusnya pada tahap penyidikan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana.
"Pasal 170 KUHPidana yang disangkakan kepada pelaku," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil