SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mencecar Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Terkait uang 150 dolar Singapura (SGD). Uang itu diberikan oleh terpidana Agung Sucipto.
Menurut Nurdin Abdullah, Agung Sucipto pernah datang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel sekitar pertengahan tahun 2020. Membawa uang 150 SGD tersebut. Saat itu mereka membahas soal Pilkada yang akan berlangsung di 12 kabupaten/kota.
"Itu inisiasi beliau (Agung) sendiri mau bertemu, mau bicarakan Pilkada. Dia bilang siapa-siapa yang akan kita dukung di 12 kabupaten," kata Nurdin Abdullah saat bersaksi untuk terdakwa Edy Rahmat, Kamis, 4 November 2021.
Mereka kemudian spesifik membahas soal Pilkada Bulukumba. Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah sepakat untuk mengusung Tommy Satria dan Andi Makkasau alias Karaeng Lompo pada Pilkada Bulukumba.
Baca Juga:Semua Dibantah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat: Saya Sumpah Tujuh Turunan Celaka
"Agung yang jadi sponsornya. Kebetulan istri Karaeng Lompo itu sepupu satu kali dengan saya," tambahnya.
Nurdin Abdullah mengaku, ia yang meminta Karaeng Lompo untuk maju jadi Wakil Bupati saat itu. Makanya dia juga yang harus bertanggungjawab untuk mencarikan partai pengusung.
Saat itu ada tiga partai yang bersedia mengusung Karaeng Lompo. Kata Nurdin ada PDIP, PKB, dan PBB.
Uang dari Agung itu kemudian diperuntukkan membayar saksi partai dan biaya pemenangan.
"Istri Karaeng Lompo setiap malam nangis di rumah karena kebutuhan partai yang harus diselesaikan. Itu kan PDIP, PBB dan PKB. Biasanya kan ada uang saksi harus disetor di awal," tegasnya.
Baca Juga:Edy Rahmat Buka Catatan Kontraktor Pemberi Uang Suap ke Pegawai BPK Agar Hilangkan Temuan
Nurdin Abdullah mengaku awalnya menolak uang tersebut. Ia meminta agar Agung saja yang menyerahkannya secara langsung ke pasangan calon.