Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.
Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan.
Baca Juga:Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI
- 1
- 2