Pukul Pasangan Suami Istri, Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Dituntut 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi

Muhammad Yunus
Senin, 01 November 2021 | 18:06 WIB
Pukul Pasangan Suami Istri, Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Dituntut 6 Bulan Penjara
Viral Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop di Gowa. (Instagram/@hariankopas)

SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Mardani Hamdan dituntut 6 bulan penjara. Mardani Hamdan adalah terdakwa kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi yang viral hingga ditanggapi Presiden Jokowi.

Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, terdakwa dituntut oleh Tim JPU karena telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.

“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Baca Juga:Pria Ini Muak Tinggal Serumah dengan Istri, Malah Minta Dimasukkan ke Penjara

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah memverifikasi bahwa kliennya dituntut selama enam bulan penjara.

“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah, Senin 1 November 2021,

Adapun, agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tertera di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.

Sebelumnya terjadi pemukulan pasangan suami istri saat melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupeten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui bernama Mardani Hamdan, menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa.

Baca Juga:18 Warga Gowa Terima Ganti Rugi Lahan Bendungan Karalloe Rp1,29 Miliar

Mardani diketahui masuk dalam Tim IV untuk bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.

Menurut Alimuddin, saat terjadi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di salah satu kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021. Malam itu, kondisi Mardani dalam keadaan baik-baik saja, tidak dibawah pengaruh minuman keras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini