Dua Jurnalis Kampus UMI Dilaporkan ke Polisi

Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan

Muhammad Yunus
Senin, 01 November 2021 | 17:39 WIB
Dua Jurnalis Kampus UMI Dilaporkan ke Polisi
Dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI) Kota Makassar memperlihatkan suarat panggilan dari polisi, Senin 1 November 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Mundur ekskavator karena banyak sekali respon karena sempat juga ada yang naik ekskavator untuk suruh keluar itu supirnya. Dan banyak orang yang datang tidak tahu siapa. Dari depan, belakang banyak yang melempar. Jadi saya menyisihkan diri takutnya saya yang kena," beber Ari.

Jika pembongkaran secara paksa tersebut tetap dilakukan, katanya, maka kemungkinan besar akan ada korban yang ditimbulkan. Sebab, di dalam sekret masih ada orang yang beristirahat.

"Dibongkar paksa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Dan ada orang di dalam masih istirahat. Seandainya tidak ada respon dari anak-anak untuk hentikan ekskavator itu kemungkinan besar yang terjadi pasti akan ada korban karena masih ada orang di dalam," jelas Ari.

Ari mengaku heran terkait adanya surat laporan dari polisi yang diterimanya terkait pengrusakan dan penganiayaan saat terjadi peristiwa pembongkaran Seketarian UKM di UMI Makassar. Penyebabnya, karena hal tersebut tidak pernah dia lakukan. Sehingga, dirinya pun mendatangi Kantor LBH Makassar untuk meminta perlindungan hukum.

Baca Juga:7 Masa Depan Lulusan Komunikasi, Apa Saja Prospek Kerja Ilmu Komunikasi?

"Kalau saya pribadi tidak ada yang saya rusak. Tidak ada pemukulan. Ke LBH untuk minta pendamping hukum," katanya.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi terpisah, mengaku belum mengetahui terkait adanya laporan terhadap dua mahasiswa Universitas Muslim Makassar mengenai kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan saat menolak pembongkaran Sekretariat UKM UMI Makasaar tersebut.

Tetapi, ia memastikan jika ada surat panggilan dari pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi. Maka sudah jelas hal itu bukanlah sesuatu yang dikarang-karang.

"Saya belum tahu ini. Undangan klarifikasi, apa benar. Saya belum lihat itu suratnya, yang jelas itu fakta. Tidak mungkin dikarang-karang kalau memang mahasiswa yang dilaporkan berarti dia yang menghalang-halangi dan diduga menganiaya itu. Dia yang dilaporkan," terang Lando.

Lando menduga orang yang melaporkan kedua mahasiswa tersebut atas kasus penganiayaan dan pengrusakan adalah internal UMI sendiri.

Baca Juga:Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis di Kendari Diintimidasi

"Berarti mungkin UMI yang melaporkan dua orang itu. Memang begitu kalau merasa dia dirugikan, dia lapor. Tapi kalau memang laporan ke polisi pasti memang diundang karena ada laporan, tidak mungkin ini kalau tidak ada laporan kan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini