Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar

Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Juni 2025 | 16:06 WIB
Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
Lima petinggi perusahaan gula swasta dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan bahwa kesembilan petinggi perusahaan gula swasta tersebut merugikan keuangan negara.

Dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita," ucap JPU, Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga:Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini

Adapun kesembilan petinggi dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.

Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

Berikutnya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow.

Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

JPU mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Tony melalui PT Angels Products sebesar Rp150,81 miliar.

Baca Juga:Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar

Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

Selain itu, memperkaya Then Surianto melalui PT Makassar Tene senilai Rp39,25 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Hansen melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp41,38 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Di samping itu, memperkaya Indra melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp77,21 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Eka melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp32,01 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

JPU menambahkan bahwa perbuatan kesembilan terdakwa turut diduga telah memperkaya Wisnu melalui PT Andalan Furnindo Rp60,99 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Hendrogiarto melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Perbuatan kesembilan terdakwa turut diduga telah memperkaya Hans melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri/PUSKOPPOL.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini