Baznas Makassar Akan Minta Zakat Uang Panai

Uang belanja yang diberikan pengantin pria ke pengantin perempuan dalam budaya Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Baznas Makassar Akan Minta Zakat Uang Panai
Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar akan meminta zakat dari uang panai. Uang belanja yang diberikan pengantin pria ke pengantin perempuan. Agar rezeki rumah tangga calon pengantin dapat berlipat ganda setelah menjadi pasangan suami istri.

Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong mengatakan ada empat istilah yang dipakai Baznas, yakni Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Sesuai dengan spesifikasi Baznas berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Ia menjelaskan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu, waktunya tertentu dan barangnya juga tertentu. Sehingga tidak semua wajib dizakatkan.

"Tidak semua itu wajib dizakatkan. Istilahnya, jenis, jadwal dan jumlah. Tidak semua dikeluarkan setiap bulan," kata Ashar di Warunk Upnormal Makassar, Jalan A Djemma, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga:Ada Bantuan bagi Orang yang Tak Mampu bayar Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Ashar menjelaskan jenis barang yang dikeluarkan sekali setahun berupa emas, tabungan dan perak. Tetapi ada juga yang dikeluarkan setiap panen.

"Ada yang dikeluarkan setiap panen, jadi pertanian itu setiap panen. Termasuk pegawai karena panennya ASN itu 14 kali setahun," jelas Ashar.

Selain itu, ada juga namanya zakat profesi. Seperti para pengacara, notaris, kontraktor dan dokter setiap kali mendapat keuntungan. Karena itu, pegawai negeri golongan tiga wajib semua dikarenakan saat ini, kata dia, sudah tidak ada gaji pegawai yang di bawah Rp 5 juta.

"Dokter kan dua, ada zakat penghasilan kalau dia ASN dan ada zakat profesi yang kalau dia praktik setiap malam," kata dia.

"Kalau kontraktor berapa untungnya. Keluar 2,5 persen," tambah Ashar.

Baca Juga:Ratusan Anak Kehilangan Orang Tua karena Covid-19, Baznas Yogyakarta Salurkan Bantuan

Sedangkan, untuk peternak yang memiliki hewan peliharaan berupa kambing 41 ekor dapat mengeluarkan zakat satu ekor dari yang dimiliki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini