Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di PN Makassar.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Rabu (27/10/2021). Pengacara terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang tersebut. [Ist]

"Jadi tidak akan mempengaruhi dakwaan kita. Mereka hanya menerangkan soal keadaan yang dialami saksi tersebut. Tidak ada pengaruhnya," ujarnya.

"Kita tanyakan apakah mengenal Syamsul, mengenal Sari Pudjiastuti, Edy Rahmat, mereka tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan dakwaan kita," tambah Zaenal.

Sementara, pengacara Nurdin Abdullah Arman Hanis menambahkan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi ahli, Kamis, 28 Oktober, besok. Dua saksi ahli itu didatangkan langsung dari Jogja.

"Dari Jogja. Akademisi hukum pidana," ujar Arman.

Baca Juga:Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini