Seperti Nicolas, misalnya, hanya menjelaskan soal bagaimana perusahaannya dengan mudah mendapatkan izin dan rekomendasi di Pemprov Sulsel. PT Vale disebut tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Namun, ia tidak tahu soal perusahaan lain.
"Saksi menjawab tidak tahu soal perusahaan lain. Poinnya adalah saksi hanya menerangkan keadaan yang meliputi kegiatan di perusahaannya saja. Tidak mengetahui bagaimana situasi perusahaan lain yang ingin mendapatkan izin atau rekomendasi," jelas Zaenal.
Begitupun dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Nicolas juga mengaku tidak tahu. Padahal kata Zaenal, dakwaan JPU sangat berkaitan dengan lelang proyek di Pemprov Sulsel.
"Saksi juga kan tidak tahu soal pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Jadi saksi hanya menerangkan soal perusahaannya saja, tidak perusahaan lain, bagaimana agar dapat pekerjaan di Pemprov Sulsel," katanya.
Baca Juga:Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah
Hal yang sama juga berlaku untuk dua saksi lainnya, yang juga pengurus masjid. Kata Zaenal, keterangan kedua pengurus masjid tidak berkaitan dengan materi perkara.
"Jadi tidak akan mempengaruhi dakwaan kita. Mereka hanya menerangkan soal keadaan yang dialami saksi tersebut. Tidak ada pengaruhnya," ujarnya.
"Kita tanyakan apakah mengenal Syamsul, mengenal Sari Pudjiastuti, Edy Rahmat, mereka tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan dakwaan kita," tambah Zaenal.
Sementara, pengacara Nurdin Abdullah Arman Hanis menambahkan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi ahli, Kamis, 28 Oktober, besok. Dua saksi ahli itu didatangkan langsung dari Jogja.
"Dari Jogja. Akademisi hukum pidana," ujar Arman.
Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Masjid untuk Wakaf, Begini Tanggapan MUI
Kontributor : Lorensia Clara Tambing