Jika izin itu tidak keluar, maka akan berpengaruh besar terhadap operasional perusahaannya. Karena PT Vale adalah perusahaan multinasional.
"Saya tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan rekomendasi. Minta maaf ya, perusahaan kami tidak boleh mengeluarkan uang tanpa pembayaran yang resmi. Kami sangat taat," ungkapnya.
Sementara itu, JPU dari KPK menilai saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak berkaitan dengan materi dakwaan. Tiga saksi meringankan yang dihadirkan pada sidang tersebut, yakni Komisaris PT Vale Nicolas Kanter, Guru Besar Unhas Syafruddin Syarif dan nelayan di Pulau Lae-lae, Arlin Aji.
"Sama sekali tidak terkait, tidak menyentuh. Teman-teman bisa lihat sendiri," ujar JPU KPK Zaenal Abidin, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga:Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah
Zaenal menjelaskan ketiga saksi hanya menerangkan soal kondisi yang dialami saat mengenal Nurdin Abdullah. Keterangan itu tidak sesuai dengan substansi materi yang sedang disidangkan.
Seperti Nicolas, misalnya, hanya menjelaskan soal bagaimana perusahaannya dengan mudah mendapatkan izin dan rekomendasi di Pemprov Sulsel. PT Vale disebut tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Namun, ia tidak tahu soal perusahaan lain.
"Saksi menjawab tidak tahu soal perusahaan lain. Poinnya adalah saksi hanya menerangkan keadaan yang meliputi kegiatan di perusahaannya saja. Tidak mengetahui bagaimana situasi perusahaan lain yang ingin mendapatkan izin atau rekomendasi," jelas Zaenal.
Begitupun dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Nicolas juga mengaku tidak tahu. Padahal kata Zaenal, dakwaan JPU sangat berkaitan dengan lelang proyek di Pemprov Sulsel.
"Saksi juga kan tidak tahu soal pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Jadi saksi hanya menerangkan soal perusahaannya saja, tidak perusahaan lain, bagaimana agar dapat pekerjaan di Pemprov Sulsel," katanya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Masjid untuk Wakaf, Begini Tanggapan MUI
Hal yang sama juga berlaku untuk dua saksi lainnya, yang juga pengurus masjid. Kata Zaenal, keterangan kedua pengurus masjid tidak berkaitan dengan materi perkara.