SuaraSulsel.id - Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin mengatakan untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital, harus diupayakan dengan serius. Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan. Membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin, Sabtu 23 Oktober 2021.
Mengutip Antara, berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.
Baca Juga:90 Persen Kebakaran Usaha Laundry di Makassar Karena Mesin Pengering Rakitan Meledak
Selain itu, untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.
Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Kepolisian telah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat. Dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Patahuddin.
Korban Pinjaman Online di Gorontalo Harus Bayar Ratusan Juta
Sejumlah rektor menyampaikan permasalahan pinjaman online yang terjadi di kampus. Salah satunya Rektor Universitas Bina Mandiri, Titin Dunggio, yang mengatakan persoalan Pinjol sudah merebak di kampus. Bahkan sudah ada yang menjadi korban.
Baca Juga:3 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Makassar Versi Presiden Joko Widodo
“Persoalan pinjaman online sudah sangat meresahkan, hal ini juga kami alami di lingkungan kampus dimana ada yang menjadi korban, pinjam hanya puluhan juta namun tagihannya hingga ratusan juta, mohon kiranya hal ini bisa disikapi oleh Polda Gorontalo,” kata Titin saat acara silaturahmi Kapolda Gorontalo dengan Rektor di Propinsi Gorontalo, Jumat (22/10/2021).
Selain itu ada diantara rektor yang hadir yang mengeluhkan dijadikannya nama dosen sebagai penjamin dalam pinjaman online tersebut. Padahal yang bersangkutan tidak pernah berhubungan dengan pinjaman online.