Nomor WA Pengaduan Korban Pinjaman Online Polda Gorontalo 081244110707

Polda Gorontalo membuka layanan pangaduan masyarakat

Muhammad Yunus
Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:43 WIB
Nomor WA Pengaduan Korban Pinjaman Online Polda Gorontalo 081244110707
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus / [Foto gopos.id]

SuaraSulsel.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo membuka layanan pangaduan masyarakat. Khususnya bagi warga Gorontalo korban pinjaman online.

“Saya sudah perintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus segera menyiapkan Hotline pengaduan masyarakat, tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja tetapi juga masalah investasi illegal,” ungkap Wiyagus saat acara silaturahmi dengan Rektor di Propinsi Gorontalo.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, mengaku telah menyiapkan nomor kontak pengaduan pinjaman online dan investasi ilegal.

“Atas perintah Kapolda kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WhatApp (WA),” katanya.

Baca Juga:Terbaru! Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: 17 Daerah Level 3 PPKM

“Selain itu kami juga siapkan akun facebook dengan nama akun pengaduan pinjol di link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073740655698, silakan bagi masyarakat yang menjadi korban baik pinjaman online ataupun investasi ilegal silakan laporkan, dan kami siap untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati. Dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama internet yang banyak menawarkan berbagai macam investasi dan juga pinjaman online.

“Saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki smartphone yang bisa mengakses internet. Kita sering menerima iklan penawaran baik itu investasi, pinjaman online, hingga judi online, hal tersebut menjadi konsekuensi yang harus kita hadapi di era digital saat ini,” ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati menghadapi itu semua. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

"Cek situs atau hotline resmi setiap akan berinvestasi ataupun melakukan transaksi Pinjol melalui Satgas Waspada Investasi OJK,” tandasnya.

Baca Juga:Sulsel Peringkat 9 STQ Nasional, Andi Sudirman: Alhamdulillah Kerja Progresif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini