Korban Pinjaman Online di Gorontalo Harus Bayar Ratusan Juta

Sejumlah rektor menyampaikan permasalahan pinjaman online yang terjadi di kampus

Muhammad Yunus
Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:36 WIB
Korban Pinjaman Online di Gorontalo Harus Bayar Ratusan Juta
(Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Sejumlah rektor menyampaikan permasalahan pinjaman online yang terjadi di kampus. Salah satunya Rektor Universitas Bina Mandiri, Titin Dunggio, yang mengatakan persoalan Pinjol sudah merebak di kampus. Bahkan sudah ada yang menjadi korban.

“Persoalan pinjaman online sudah sangat meresahkan, hal ini juga kami alami di lingkungan kampus dimana ada yang menjadi korban, pinjam hanya puluhan juta namun tagihannya hingga ratusan juta, mohon kiranya hal ini bisa disikapi oleh Polda Gorontalo,” kata Titin saat acara silaturahmi Kapolda Gorontalo dengan Rektor di Propinsi Gorontalo, Jumat (22/10/2021).

Selain itu ada diantara rektor yang hadir yang mengeluhkan dijadikannya nama dosen sebagai penjamin dalam pinjaman online tersebut. Padahal yang bersangkutan tidak pernah berhubungan dengan pinjaman online.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo membuka layanan pangaduan masyarakat. Khususnya bagi warga Gorontalo korban pinjaman online.

Baca Juga:Bupati Gorontalo: Jangan Percaya Oknum yang Mengaku Mampu Loloskan CPNS

“Saya sudah perintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus segera menyiapkan Hotline pengaduan masyarakat, tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja tetapi juga masalah investasi illegal,” ungkap Wiyagus saat acara silaturahmi dengan Rektor di Propinsi Gorontalo.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, mengaku telah menyiapkan nomor kontak pengaduan pinjaman online dan investasi ilegal.

“Atas perintah Kapolda kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WhatApp (WA),” katanya.

“Selain itu kami juga siapkan akun facebook dengan nama akun pengaduan pinjol di link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073740655698, silakan bagi masyarakat yang menjadi korban baik pinjaman online ataupun investasi ilegal silakan laporkan, dan kami siap untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati. Dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama internet yang banyak menawarkan berbagai macam investasi dan juga pinjaman online.

Baca Juga:Lebih 100 Warga Gorontalo Jadi Korban Penipuan Perekrutan CASN

“Saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki smartphone yang bisa mengakses internet. Kita sering menerima iklan penawaran baik itu investasi, pinjaman online, hingga judi online, hal tersebut menjadi konsekuensi yang harus kita hadapi di era digital saat ini,” ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati menghadapi itu semua. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

"Cek situs atau hotline resmi setiap akan berinvestasi ataupun melakukan transaksi Pinjol melalui Satgas Waspada Investasi OJK,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini