Terbaru! Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: 17 Daerah Level 3 PPKM

Tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021

Muhammad Yunus
Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Terbaru! Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: 17 Daerah Level 3 PPKM
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. [Sulselprov.go.id]

Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportas dalam wilayah aglomerasi.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1  dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini