SuaraSulsel.id - Predator anak di Sibolga ditangkap polisi. Setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Pelaku pria berusia 35 tahun mengaku kepada polisi menyukai sesama jenis. Sejak pelaku duduk di bangku SLTA.
Dalam aksinya, pelaku mencabuli atau menyodomi anak lelaki yang masih bertetangga dengan pelaku. Korban berusia 14 tahun.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan dari orang tua korban.
Baca Juga:Aryan Khan Dipenjara, Syuting Film Terbaru Shah Rukh Khan Ditunda
"Pelaku ditangkap di ruang tamu di salah satu rumah kos di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga. Dia ditangkap tanpa perlawanan," kata Iptu R Sormin, Rabu (20/10/2021).
Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi dan dia mengakui telah melakukan oral seks dan menyodomi korban.
"Pelaku melakukan oral seks dan menyodomi korbannya seorang diri," kata Sormin.
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2 ribu atau Rp5 ribu. Pelaku juga meminta korban agar jangan bercerita kepada siapa pun.
"Pelaku melakukan itu sebagai pemuas hawa nafsunya dan ketika sekolah di tingkat SLTA, pelaku menyukai teman sejenis," ungkapnya.
Baca Juga:PPKM Turun Level 2, Anies Bolehkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka Lagi
Polisi membeberkan bahwa pelaku membujuk korban ketika sedang bermain di sekitaran rumahnya. Insiden itu dilakukan pelaku lebih dari sekali.
"Peristiwa awalnya terjadi di bulan Oktober 2020, pelaku melihat korban duduk di atas becak yang sedang parkir bermain game mobile legend. Lalu pelaku menanyakan sudah rank berapa dan korban menjawab Rank Master," tuturnya.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar kos untuk mengisi daya baterai handphone dan korban mengikuti ajakan itu. Rupanya, di saat korban duduk, pelaku melakukan pelecehan dan menyodominya dengan cara paksa.
"Pelaku ketagihan dan selalu mengancam korban. Perbuatan pelaku berakhir pada Bulan September 2021. Dimana korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya dan akhirnya keluarga korban sepakat membuat pengaduan," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti pendukung. Setelah akurat, pelaku ditangkap.
"Pelaku ditangkap Senin (18/10/2021) di kediamannya. Pelaku telah ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.