Cara Mudah Mengetahui Pinjaman Online Ilegal

OJK telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Cara Mudah Mengetahui Pinjaman Online Ilegal
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Kami telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memberantas pinjol ilegal. Upaya pencegahan yang dilakukan yaitu dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online,” katanya.

4 Poin Penting Sebelum Ajukan Pinjol

Fictor mengimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan pinjol agar memperhatikan hal penting. Pertana, penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan mendesak.

Kedua, memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online. Ketiga, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan. Keempat memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya.

Baca Juga:Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini

“Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal masyarakat dihimbau untuk melunasi, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi ( SWI), namun apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi,” pesan Fictor.

Fictor juga berpesan kepada masyarakat jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera memblokir nomor kontak yang meneror, beritahu ke seluruh kontak untuk mengabaikan pesan dari pinjol serta segera lapor polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini