LPSK Minta Polisi Pakai Ahli Forensik Independen Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Luwu Timur

Seperti kasus kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:42 WIB
LPSK Minta Polisi Pakai Ahli Forensik Independen Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Luwu Timur
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (Antara/Foto dok. Humas LPSK)

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai, kepolisian perlu segera mengambil langkah-langkah jitu. Untuk menjawab desakan yang mencuat. Terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

LPSK, kata Edwin, menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan kepolisian. Untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan ibu korban terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.

”Kami menemukan kesan ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et refertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali. Mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tutur Edwin dalam rilisnya, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga:Meski Tak Ambil Alih, Polri Diminta Transparan Sikapi Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim

Sebagai langkah penyelesaian, Edwin mendorong kepolisian atau dalam hal ini Bareskrim Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.

Menurutnya, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa Visum et repertum, Visum et repertum Psychiatricum dan psikologi forensik.

“Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair,” lanjut Edwin.

Pemeriksaan semacam ini, kata Edwin, pernah dilakoninya pada saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan oleh pihak kepolisian dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.

Baca Juga:LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia

“Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga,” kata Edwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini