Kesaksian Baru Edy Rahmat: Serahkan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK

Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Kesaksian Baru Edy Rahmat: Serahkan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang hadir di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Kami tidak pernah menyinggung soal setoran dari kontraktor yang jumlahnya satu persen. Tidak ada juga hal krusial yang kami bahas. Saya tidak pernah dapat uang dari Edy Rahmat," kata Gilang.

"Jadi tidak benar, yang mulia. Saya sudah bersumpah dan mengatakan yang sebenar-benarnya," katanya.

Gilang mengaku bertugas di BPK Sulsel sejak tahun 2017. Ia menangani masalah perjalanan dinas, hibah bansos dan pengadaan.

Saat itu ia sedang melakukan pemeriksaan di Kabupaten Bone. Lalu bertemu dengan Edy Rahmat di lokasi yang sama. Dari situlah perkenalannya dengan ER dimulai.

Baca Juga:KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini