Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan

Tidak melakukan koordinasi dengan kuasa hukum

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:08 WIB
Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Serta menyerahkan dokumen yang dapat dijadikan bukti yakni Laporan Psikologis oleh Psikolog P2TP2A Kota Makassar tertanggal 20 Desember 2019. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan oleh terlapor dan dua temannya.

Pendamping korban juga telah memberikan dokumen yang menunjukkan pelapor telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili dan mendapatkan surat rujukan untuk berobat yang dikeluarkan oleh dokter lain, tertulis hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami mengalami luka pada bagian intim dan child abuse.

Bahkan kuasa hukum korban telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan & Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, dengan Nomor :
004/B/KBH/VII/2020 tertanggal 06 Juli 2020 kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri di mana kami juga telah melampirkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti, namun surat tersebut belum mendapatkan respon hingga saat ini.

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka kembali proses penyelidikan,"

Baca Juga:Parah! Usai Perkosa Putrinya, Ayah Ini Paksa Putranya Setubuhi Sang Ibu

Kelima, Koalisi meminta proses pidana kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri atau setidaknya oleh Polda Sulawesi Selatan dengan supervisi Mabes Polri untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan prosedur dalam prosesnya.

Untuk kembali membuka penyelidikan Koalisi mengacu pada Ketentuan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mabes Polri dapat menindaklanjuti perkara melalui Gelar Perkara Khusus.

Dalam Pasal 33 ayat (1) Perkap ini disebutkan Gelar Perkara Khusus dilakukan dalam rangka merespons Pengaduan dari Pihak yang berperkara dan/atau penasehat hukumnya atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Selanjutnya menurut Penjelasan Pasal 1 angka 24 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana “Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/ koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.”

Untuk itu berdasarkan ketentuan tersebut Koalisi meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak selain fungsi pengawasan dan fungsi hukum Mabes POLRI, yakni termasuk pula ahli dari berbagai latar belakang dan perwakilan lembaga negara yang concern terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga:Tagar Percuma Lapor Polisi di Twitter, KontraS Ungkap Kasus-kasus yang Diabaikan Polisi

Hal ini guna mendapatkan masukan berbagai pihak sehingga menghasilkan rekomendasi untuk mengoreksi proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, serta dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan/penyidikan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini