Bupati Luwu Timur: Kapolres dan Dinas Sosial Akan Kunjungi Anak Diduga Korban Pencabulan

Bupati Luwu Timur Budiman menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pegawainya

Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:27 WIB
Bupati Luwu Timur: Kapolres dan Dinas Sosial Akan Kunjungi Anak Diduga Korban Pencabulan
Bupati Luwu Timur Budiman [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur segera memberikan sanksi. Kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun).

Terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sanksi yang diminta adalah memberhentikan atau mencopot SA dari jabatan ASN.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, posisi terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak, agar SA tidak menggunakan jabatannya untuk dapat mengingkari kejahatan yang telah dilakukan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur tersebut.

Baca Juga:Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak

"Terkait posisinya sebagai ASN, kami berharap agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan sementara memberikan sanksi dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Agar tidak menggunakan posisinya mengingkari kejahatan yang dilakukan," kata Veryanto yang juga diketahui merupakan Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat

Polisi Disebut Tidak Cermat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

LBH Makassar menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut cacat prosedur.

Anggota LBH Makassar, Rezki Pratiwi, selaku kuasa hukum korban, mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban RS pada Oktober 2019 silam.

Baca Juga:Psikolog Makassar Sebut Ada Kekerasan Seksual Terhadap 3 Anak di Luwu Timur

Kala itu, tiga anak RS yang diduga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masing-masing diketahui adalah AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kata Rezki, ibu korban awalnya berupaya melaporkan kejadian itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

Hanya saja, di sana korban tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.

Dari situ, ibu korban mendatangi Kantor Polres Luwu Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Sayangnya dalam proses itu, karena tidak didampingi juga, polisi menghentikan dalam waktu singkat," kata Rezki

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini