SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi telah menangkap dukun beranak yang menjual bayi. Inisial FM alias Cici.
Tersangka warga Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Melakukan aksinya sejak 2020 hingga Agustus 2021.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021). Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Jules Abast, Kamis (7/10/2021).
Mengutip beritamanado.com -- jaringan Suara.com, Abast mengaku, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.
“Bayi dijual tersangka dengan alasan tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban,” jelasnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan.
Baca Juga:Haru Dukun Beranak di Sulsel, Tersingkir Oleh Pengobatan Modern
Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.
Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita.
“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” kata Abast.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar gawai berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
Baca Juga:Hits Health: Melahirkan di Dukun Beranak, Belajar Kasus Covid-19 dari India
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut guna diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terang Kabid Humas.
- 1
- 2