Polisi Tangkap Dukun Beranak Penjual Bayi di Kota Manado

Bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban

Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 08:29 WIB
Polisi Tangkap Dukun Beranak Penjual Bayi di Kota Manado
Polisi menangkap dukun beranak yang menjual bayi. Inisial FM alias Cici. Tersangka warga Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara [Beritamanado.com]

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga:Haru Dukun Beranak di Sulsel, Tersingkir Oleh Pengobatan Modern

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini