Kementerian Agama Lakukan Pemetaan Penyuluh Agama Islam

Gus Nuruzzaman mengungkap pemetaan penyuluh agama Islam yang telah dilakukan

Muhammad Yunus
Minggu, 03 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Kementerian Agama Lakukan Pemetaan Penyuluh Agama Islam
Gedung Kementerian Agama di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSulsel.id - Staf Khusus Menteri Agama RI Moh Nuruzzaman yang akrab disapa Gus Nuruzzaman mengungkapkan, Kementerian Agama sedang melakukan pemetaan penyuluh agama Islam. Dalam rangka peningkatan kualitas keberagamaan di Indonesia.

Nuruzzaman juga mengulas tentang arti dan indikator moderasi beragama. Dalam acara yang digelar Kantor Kementerian Agama Sulsel, Jumat 1 Oktober 2021.

"Moderasi beragama bukan memoderatkan agama. Karena sesungguhnya agama itu sudah moderat. Moderasi beragama adalah menengahkan sikap, pandangan, dan praktek beragama. bukan agamanya," tuturnya.

Nuruzzaman kemudian menguraikan 4 indikator seseorang dikatakan moderat, yaitu :

Baca Juga:5 Kewajiban Istri Setelah Menikah Menurut Agama Islam

1. Memiliki Komitmen Kebangsaan, yakni kesetiaan terhadap pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika
2. Toleran, yakni menghargai orang yang berbeda dengan orang lain dan mau bekerjasama walaupun berbeda agama / keyakinan, suku dan ras
3. Anti Kekerasan, yakni menolak kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal (ucapan)
4. Menghargai tradisi dan budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ajaran agama.

Gratifikasi di Kementerian Agama RI

Staf Khusus Menteri Agama RI Moh Nurruzzaman juga menyinggung soal gratifikasi. Saat hadir sebagai pemateri kegiatan pembinaan Aparatul Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

"Di Kementerian Agama tidak boleh lagi ada transaksi jabatan baik promosi maupun rotasi dan mutasi. Semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat eselon 1,2,3 atau 4. Tergantung dedikasi dan kompetensi yang dimilikinya," tegas dia.

Mengutip Kementerian Agama, Nurruzzaman juga mengulas tentang revitalisasi layanan. Dimana diuraikan bahwa Menteri Agama menekankan dua mandatory atau kewajiban yang menjadi bagian dari tupoksi ASN Kementerian Agama. Yaitu mandatory keagamaan dan mandatory pendidikan.

Baca Juga:Stevie Agnecya Diam-Diam Sudah Mualaf, Banjir Doa Semoga Istiqomah dari Netizen

"Sebagai representasi negara, ASN bertanggung jawab dalam menjaga kualitas pendidikan keagamaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksinya. Hindari jargon kalo bisa dipersulit kenapa dipermudah. Seharusnya kalau bisa dikerjakan sekarang kenapa harus ditunda nanti," beber Nuruzzaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini