Sampai di kamar, IMS kemudian menginstal aplikasi trading yang dimaksud di HP SS. Sembari menjelaskan soal manfaat investasi tersebut. Saat itulah SS melakukan aksi tidak senonohnya.
Tidak hanya melecehkan, uang investasi yang dijanjikan Rp50 juta juga tidak ada.
"Uangnya tidak siap saat itu," tuturnya.
Sebulan kemudian di tahun 2020, SS kembali menghubungi IMS dan mengaku uangnya sudah siap. Syaratnya adalah IMS harus melayaninya berhubungan badan.
Baca Juga:Korban Dugaan Pemerkosaan Pejabat: Tampangnya Cukup Religius
Saat itu, IMS mengaku pasrah sebab akan merasa rugi jika tidak mendapatkan Rp50 juta. Janji investasi oleh SS juga sudah dilaporkan ke atasannya sehingga harus kejar target.
Mereka kemudian "check in" di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, lagi-lagi, SS ingkar. Uang yang ditransfer hanya Rp20 juta.
"Bukan Rp50 juta seperti kesepakatan awal padahal saya sudah ikuti maunya dia," tambah IMS.
Mereka kemudian bertemu lagi setelah SS mendatangi rumah IMS di Kota Makassar. SS mengajaknya keluar dan menuju ke rumah kosong di Maros. IMS kembali diiming-imingi janji agar mau berhubungan dengan SS. IMS mengaku mereka berhubungan sebanyak tiga kali.
Pada bulan April 2020, IMS kemudian mengaku hamil. Namun oleh SS, ia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Baca Juga:Anggota DPRD Maros Dilaporkan Dugaan Pemerkosaan, Korban Sesama Anggota Partai
Karena tidak tahan, IMS kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.