Penjahat di Majene Perkosa Anak Kandung, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Satuan Reskrim Polres Majene kembali mengungkap kasus pelecehan seksual

Muhammad Yunus
Selasa, 28 September 2021 | 14:45 WIB
Penjahat di Majene Perkosa Anak Kandung, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian melakukan konfrensi pers di Aula Mapolres Majene, Senin 27 September 2021 [pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polres Majene kembali mengungkap kasus pelecehan seksual. Melibatkan pelaku ayah dengan korban adalah putri kandung pelaku yang masih berumur 22 tahun.

Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, pelecehan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di salah satu kelurahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Diketahui tersangka berinisial AT (44 tahun), tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali hingga hamil 7 bulan.

Dari pengakuan tersangka, demi melancarkan aksi bejat tersebut, tersangka mengancam korban.

Baca Juga:Bejat! Bapak di Sleman Tega Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun

“Untuk bisa meniduri korban harus dengan cara mengancam. Dan aksi bejatnya tersebut terjadi sudah 10 kali dan akibatnya korban sudah dinyatakan hamil 7 bulan,“ kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Senin 27 September 2021.

Dari pengakuan tersangka, kejadian bejat yang dilakukan terjadi sejak bulan Februari 2021. Terungkapnya kasus ini diketahui langsung dari ibu kandung korban. Hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana ancaman kurungan 12 Tahun penjara,” tegas Kapolres Majene.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung terhadp putrinya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku SA telah ditangkap. Berdasarkan laporan nenek korban.

Baca Juga:Pedagang Bernama Yuding Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Penginapan Majene

“Berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian dan penangkapan,“ kata Pandu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini