Andi Sudirman: Prof Muhammad Jufri Ikut Lelang Jabatan, Bukan Undangan, Aturan Berlaku

Menanggapi surat Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam

Muhammad Yunus
Senin, 27 September 2021 | 16:36 WIB
Andi Sudirman: Prof Muhammad Jufri Ikut Lelang Jabatan, Bukan Undangan, Aturan Berlaku
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. [Sulselprov.go.id]

Pihak UNM pun kembali memilih mengembalikan Muhammad Jufri karena sangat dibutuhkan keilmuan dan kepakarannya. Gubernur Sulsel pun diminta agar mengembalikan Jufri ke instansi asalnya.

Tanggapan Alumni UNM

Akbar Faizal salah satu Alumni Universitas Negeri Makassar turut menanggapi hal tersebut. Mantan Anggota DPR RI itu mengaku sudah lama mengeluhkan sikap guru besar yang mengabdi di pemerintahan.

"Telah lama saya mengeluhkan perilaku universitas atau perguruan tinggi kita yang menyerahkan diri kepada politik praktis," ujar Akbar Faisal.

Baca Juga:Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir, Pejabat Pemprov Sulsel Diminta Ambil Hikmah

Akbar Faisal mengatakan surat permintaan penarikan Jufri dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel kini mengembalikan martabat UNM sebagai perguruan tinggi.

Sebab, selama ini, civitas akademika dari universitas banyak dihinakan dengan berbagai cara di hadapan para pemilik otoritas yakni pemerintahan.

"Pada level nasional, kita saksikan banyak rektor, khususnya perguruan tinggi bonafit, berebut menjadi menjadi menteri. Dimulai dengan menjadi tim sukses. Pada level daerah, kaum cerdik cendekia di banyak universitas bahkan bersedia menjadi hanya staf khusus atau staf ahli gubernur atau bupati," bebernya.

Ia pun mengapresiasi langkah Husain Syam untuk meminta Jufri meninggalkan jabatannya di Pemprov Sulsel. Padahal, kata Akbar, gaji Kepala Dinas bisa jauh di atas pendapatan seorang dosen.

"Saya membayangkan betapa banyak yang menyayangkan kenapa Anda (Husain) harus menghalangi Prof Jufri menikmati jabatan puncak di instansi pariwisata di Sulsel. Jabatan berikut fasilitas sebagai kepala dinas pasti jauh diatas pendapatan rata-rata seorang guru besar yang kira-kira hanya mendapat Rp 27 juta per bulan. Padahal sebagai kepala dinas, saya yakin Prof Jufri pasti bisa menikmati lebih banyak dari itu," ujar Akbar Faisal.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Tambah Anggaran Perubahan, Irwandi: Jangan Terjadi Kasus Andi Muallim

"Tapi penyikapan anda yang tidak biasa ini serasa membangunkan kita semua, terkhusus komunitas kampus untuk kembali menyadari sebuah kesalahan mendasar sebagai seorang intelektual kampus. Seperti yang saya katakan diatas tadi, menyerahkan diri kepada politik praktis," tutur Akbar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini