Komisioner KIPD Sulsel Khaerul Mannan menambahkan, umumnya sengketa informasi publik yang ditangani pihaknya berakhir damai melalui proses mediasi. Itu menjadi bukti bahwa acap kali sengketa terjadi hanyalah karena ketidakseriusan pejabat badan publik dalam melayani permintaan informasi.
Olehnya itu, Khaerul menyarankan agar PPID bekerja sungguh-sungguh dalam melayani pemohon informasi agar tidak berakhir bersengketa di Komisi Informasi.
Menurutnya, sengketa informasi publik tidak mesti diselesaikan di Komisi Informasi seandainya para pejabat badan publik, mengoptimalkan fungsi-fungsi pelayanan. Untuk itu, lanjut Khaerul, spirit the Right to Know Day tahun ini diharapkan meresap hingga ke sumsum para pejabat publik.
Ketua KIP Sulsel, Pahir Halim menjelaskan soal hari Hak Untuk Tahu atau International Right to Know Day yang diperingati setiap 28 September setiap tahunnya.
Baca Juga:Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel, Jayadi Nas dan Prof Muhammad Jufri Digeser
Kontributor : Lorensia Clara Tambing