SuaraSulsel.id - Masyarakat berhak untuk tahu informasi dari setiap badan publik. Dunia bahkan memperingati hari Hak Untuk Tahu atau International Right to Know Day setiap 28 September, setiap tahunnya.
Ternyata hari Hak Untuk Tahu punya sejarah. Sembilan belas tahun yang lampau, tepatnya tanggal 28 September 2002, masyarakat yang mendambakan keterbukaan informasi publik dari berbagai belahan dunia berkumpul di kota Sofia, Bulgaria.
Ada beberapa poin penting dari pertemuan tersebut. Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah merupakan informasi yang dikecualikan.
Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Harapannya agar semua permintaan permohonan informasi menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya.
Baca Juga:Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel, Jayadi Nas dan Prof Muhammad Jufri Digeser
Para pejabat publik juga memiliki tugas untuk melayani pemohon dengan baik. Penolakan yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan Undang-Undang dan telah melalui uji konsekuensi.
"Masyarakat berhak untuk meminta informasi publik. Itu adalah bagian dari hak asasi manusia," ujar Kepala Komisi Informasi Publik Sulsel, Pahir Halim, Senin, 27 Desember 2021.
Pahir mengatakan Indonesia baru memperingati Hari Berhak Untuk Tahu sejak tahun 2010. Hal tersebut diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu.
"Kalau kita di Sulsel baru peringati tahun 2011. Badan Publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka," kata Pahir.
Menurutnya masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari semua isntansi lembaga badan publik. Seperti pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan lembaga lainnya. Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:Kunspek Komisi X DPR ke Sulsel: Melihat Persiapan Desa Wisata Rammang-Rammang
Hari Berhak Untuk Tahu ini jadi momentum untuk membangunkan kesadaran kritis para pejabat publik bagaimana menjalankan kewajibannya. Begitu pula masyarakat umum bisa tahu bahwa secara konstitusional, mereka punya hak atas informasi. Karenanya perlu didorong agar termotivasi menggunakan haknya.
Komisioner KIPD Sulsel Khaerul Mannan menambahkan, umumnya sengketa informasi publik yang ditangani pihaknya berakhir damai melalui proses mediasi. Itu menjadi bukti bahwa acap kali sengketa terjadi hanyalah karena ketidakseriusan pejabat badan publik dalam melayani permintaan informasi.
Olehnya itu, Khaerul menyarankan agar PPID bekerja sungguh-sungguh dalam melayani pemohon informasi agar tidak berakhir bersengketa di Komisi Informasi.
Menurutnya, sengketa informasi publik tidak mesti diselesaikan di Komisi Informasi seandainya para pejabat badan publik, mengoptimalkan fungsi-fungsi pelayanan. Untuk itu, lanjut Khaerul, spirit the Right to Know Day tahun ini diharapkan meresap hingga ke sumsum para pejabat publik.
Ketua KIP Sulsel, Pahir Halim menjelaskan soal hari Hak Untuk Tahu atau International Right to Know Day yang diperingati setiap 28 September setiap tahunnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing