SuaraSulsel.id - Warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur inisial JDl usia 56 tahun, mengalami luka-luka dan pembengkakan di bagian gusi dan mulut. Korban juga nyaris kehilangan semua giginya,
Setelah mengunjungi praktik gigi yang ternyata gadungan. Pelaku bernama Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, awalnya korban JDL ingin memasang gigi palsu. Korban mau menanam 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya.
Kepada korban, Anton mengaku sering membuka praktik di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Kupang.
Baca Juga:Tinggal Kenangan! 10 Potret Chelsea Olivia dengan Gigi Gingsul sebelum Dicabut
Pada 21 Mei 2021, pelaku Anton datang ke kediaman korban di RT 01/RW 01 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang memasang gigi palsu dan menambal gigi yang berlubang.
Ada 10 gigi palsu yang dipasang pelaku ke korban.
Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrelik dan liquit serta peralatan katel, kaca mulut dan pinset, pelaku Anton mulai memasang gigi palsu untuk korban.
Namun anehnya, pelaku mencampur dengan jari tangan serbuk akrelik dan liquit yang diakui sebagai perekat dan menggosok gusi korban dengan tangan kosong.
Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.
Baca Juga:9 Potret Ulang Tahun Khai Anak Gigi Hadid dan Zayn Malik, Wajah Masih Disembunyikan
Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.
Korban JDL pun merasa kalau pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Kupang Kota terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH mengaku sudah mengamankan pelaku.
"Kita jemput pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu," ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.
"Pelaku praktek dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," kata Hasri Manasye Djaha.
Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.
"Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU," ujarnya.
Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku.
Pelaku pun ditahan di sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini sudah pemberkasan oleh penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota," tambahnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 78 jo 73 ayat (2) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
"Pelaku kita tahan sejak pekan lalu," katanya.