Korban JDL pun merasa kalau pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Kupang Kota terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH mengaku sudah mengamankan pelaku.
"Kita jemput pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu," ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga:Tinggal Kenangan! 10 Potret Chelsea Olivia dengan Gigi Gingsul sebelum Dicabut
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.
"Pelaku praktek dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," kata Hasri Manasye Djaha.
Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.
"Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU," ujarnya.
Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku.
Baca Juga:9 Potret Ulang Tahun Khai Anak Gigi Hadid dan Zayn Malik, Wajah Masih Disembunyikan
Pelaku pun ditahan di sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.