61 Tahun Warga Desa Sumberklampok Berjuang Dapatkan Sertifikat Tanah

Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali

Muhammad Yunus
Kamis, 23 September 2021 | 13:52 WIB
61 Tahun Warga Desa Sumberklampok Berjuang Dapatkan Sertifikat Tanah
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok bisa dilakukan, setelah pemerintah melalui Kantor Staf Presiden [SuaraSulsel.id / KSP]

Setelah pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK, membentuk tim percepatan penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria 2021 (Tim Bersama 2021).

Tim ini kata Moeldoko, berkolaborasi dengan 4 Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, TNI, Polri, PTPN, Perhutani, dan dilakukan dengan koordinasi penuh dengan pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil pengusul.

Meoldoko mengakui, konflik agraria Sumberklampok adalah konflik kronis dan menjadi cikal bakal Reforma Agraria di Bali.

”Konflik sudah terjadi selama 61 tahun. Lokasi ini didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria. Maret lalu, saya datang sendiri untuk melakukan penanganan langsung di lapangan bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemda,” pungkas Moeldoko.

Baca Juga:Kementerian ATR BPN Ingin Masyarakat Bisa Daftarkan Sertifikat Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini