SuaraSulsel.id - Belum menunjukkan itikad baik, Polda Sultra layangkan panggilan kedua kepada IJP, mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep).
"Kalau ada konfirmasi, masa kita mau terbitkan panggilan kedua," beber Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Telisik.id -- jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, IJP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kas operasional Bank Sultra.
"Rabu (8/9/2021) sudah ditetapkan jadi tersangka, kemudian pada Senin (13/9/2021) kita layangkan panggilan pertama dengan status tersangka. Jadi pada saat dilayangkan panggilan pertama tidak ada konfirmasi," jelas Dolfi.
Baca Juga:Tugas KM Umsini Rawat Pasien Covid-19 di Kota Makassar Selesai
Atas tidak adanya respon dari IJP, Polda Sultra kembali melayangkan panggilan kedua.
"Makanya kemarin, Senin (20/9/2021) kita layangkan lagi panggilan kedua, nah kita tunggu nanti apakah dia ada konfirmasi ataukah dia akan menghadiri nanti kita akan infokan," pungkas Dolfi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengumpulkan sejumlah saksi. Terkait hilangnya uang Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan.
Jumlah uang yang hilang pun fantastis. Rp 9,5 miliar. Polda Sultra telah memeriksa sejumlah orang. Diduga masuk dalam daftar penerima dana Rp 9,5 miliar. Antara lain kepala desa dan sejumlah pejabat di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kabis Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, polisi kembali akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Tanggapi Kritik Pelatih PSM Makassar, Shin Tae-yong: Terima Kasih Atas Pendapatnya
"Ini sudah naik ke penyidikan, hari Rabu kita akan panggil beberapa kepala desa untuk di-BAP," paparnya, Senin 19 April 2021.