SuaraSulsel.id - Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi mengembalikan uang dugaan korupsi dana operasional Bank Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Menurutnya, uang Rp 130 juta itu dikembalikan Andi Muhammad Lutfi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, pada Jumat 28 Mei 2021.
Uang itu pinjaman Andi Muhammad Lutfi kepada Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan. Diduga sebagai tindak pidana dikorupsi.
"Ia, saya membenarkan ada pengembalian dana Wakil Bupati," katanya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Minggu 30 Mei 2021.
Baca Juga:MS Balik Lagi ke Penjara Gara-gara Ikut Orang Mancing di Tengah Laut
Kasus dugaan korupsi dana kas operasional Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan disebut merugikan negara sekitar Rp 9,6 miliar.
Dolfi Kumaseh menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan pemberian Direktur Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan berinisial IJP kepada Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi.
Dolfi juga menuturkan, perusahaan investasi di Jakarta yang belakangan namanya disebut-sebut menerima aliran dana, juga dijadwalkan mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut.
"Yang dari Jakarta kayaknya begitu, mau kembalikan dana juga. Kita tunggu perkembangannya hari Senin," bebernya.
Meski demikian, Dolfi mengatakan, baik Andi Muhammad Lutfi, perusahaan investasi di Jakarta, maupun mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan tidak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga:Sempat Tertunda, Pemkab Bantul Berangkatkan 20 KK Transmigrasi ke Sulteng
"Ia tetap mereka statusnya sebagai saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra telah memeriksa lima orang karyawan Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, termasuk mantan kepala cabang bank daerah atas laporan dugaan korupsi dana kas operasional sebesar Rp 9,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi melalui Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, modus operandi kasus ini adalah berupa pembuatan slip setoran fiktif senilai Rp 9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020.
Pihaknya, lanjut Ferry, masih mendalami siapa-siapa saja yang terlibat atau bertanggung jawab atas pembuatan slip setoran fiktif tersebut.
"Yang jelasnya semua karyawan termasuk mantan kepala cabang di sana sudah ditarik, untuk memudahkan pemeriksaan," terangnya.