Mantan Bupati Mamberamo Raya Pakai Dana Covid-19 untuk Lobi Politik dan Bayar Utang

Mantan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 ditahan

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 September 2021 | 06:59 WIB
Mantan Bupati Mamberamo Raya Pakai Dana Covid-19 untuk Lobi Politik dan Bayar Utang
Polisi tahan mantan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 Dorinus Dasinapa [KabarPapua.co]

SuaraSulsel.id - Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM kamal menjelaskan, melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 Dorinus Dasinapa. Sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp3,1 miliar.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, selain Dorinus Dasinapa, Polda Papua juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR, dan bendahara Bansos inisial A.

Ia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemda Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocussing dan realokasi anggaran sebesar Rp23,8 miliar lebih dari 5 SKPD.

Berdasarkan 10 SP2D (surat perintah pencairan dana) yang dikeluarkan oleh kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen.

Baca Juga:Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar

Namun, dari pencairan tersebut terdapat pemotongan sebesar Rp3,1 miliar yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kasus ini terungkap, setelah hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua. Dimana ditemukan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.

“Dari keterangannya, DD mengaku dana Rp3,1 miliar berdasarkan keterangan tersangka bahwa Rp2 miliar digunakan untuk dana lobi politik saat maju Pilkada 2020. Sedangkan sisanya penggunaan uang Covid-19 sebesar Rp1,1 milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi tersangka kepada seorang pengusaha,” katanya, Kamis 16 September 2021.

Tersangka DD dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUH Pidana. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini