SuaraSulsel.id - Kasus hilangnya uang deposito nasabah Bank milik BUMN secara misterius membuat publik geger. Dalam jeda waktu yang cukup singkat, ada dua nasabah yang mengalami kasus sama di bank pelat merah itu.
Bulan Juni lalu, pengusaha di Kota Makassar atas nama Hendrik dan Heng Pao Tek melaporkan Bank milik BUMN ke Polisi karena kasus penggelapan dana. Uang Rp 20 Miliar lebih yang dideposit di salah satu bank Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar hilang misterius. Bilyet miliknya disebut palsu oleh pihak bank.
Kini, kasus yang sama menimpa pengusaha properti di Makassar, Andi Idris Manggabarani. Mantan Ketua DPP Partai Gerindra Sulsel ini kehilangan uang hingga Rp 45 miliar di rekeningnya.
Sebelumnya, Andi Idris Manggabarani menyimpan uangnya di empat kantor cabang bank yakni Cabang Makassar, Mattoanging, Pettarani, dan KK Sam Ratulangi.
Baca Juga:Masih Waspada, Sekolah di Kota Makassar Belum Diijinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Dengan kasus-kasus ini, apakah masih aman menyimpan uang di Bank?
Ekonom Universitas Hasanuddin Makassar Abdul Madjid Sallatu melihat pengawasan dalam implementasi sistem perbankan sudah sangat baik, termasuk pengaman dana (deposito) nasabah di setiap bank. Hilangnya uang nasabah di bank harus dilihat sebagai kesalahan individu (bankers).
Madjid Sallatu menjelaskan ada tiga faktor yang berperan dalam semua operasi sistem perbankan. Yakni manusia, teknologi dan sistem tata kelola administrasinya. Ketiga faktor ini tentu saja memiliki tingkat kesalahan dan kelemahannya masing-masing.
"Namun ada satu faktor yang paling krusial yaitu kapasitas dan keterampilan manusia yang terlibat dalam operasi sistem perbankan. Padahal semakin hari semakin ditingkatkan kemampuannya oleh semua bank," ujar Madjid, Minggu, (12/9/2021).
Menurut Madjid, manusialah yang berperan mengoperasikan teknologi dan pengelola administrasi, sehingga working environment (lingkungan kerja) sumber daya perbankan menjadi sangat penting. Hal tersebut bisa terkait dengan faktor eksternal maupun internal di bank.
Baca Juga:Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan? Coba Daftar BPUM BNI Mekaar
"Dan saya melihat manusia dan pengaruh lingkungan kerja yang lebih dominan mempengaruhi kesalahan dan kelemahan dalam operasi sistem perbankan ini," ujar lulusan Master of Art di University of the Philippines itu.
Bahkan ditenggarai kesalahan dan kelemahan seperti ini sudah seperti fenomena gunung es, terlepas kadar dan skalanya. Yang muncul ke publik ini sudah skala kasus besar.
Madjid juga mengaku hilangnya uang deposit di bank bisa terjadi karena kesalahan nasabah sendiri. Kenapa? karena ketidakcermatan mereka.
Nasabah dinilai memiliki peran untuk mencegah terjadinya pembobolan seperti itu lagi. Mereka harus cerdas dalam menentukan sikap dan kepercayaan kepada bank dan pegawainya.
"Tidak mustahil ada pula kesalahan dan kelemahan nasabah sendiri, terutama yang tidak cermat dalam melihat produk perbankan, deposito salah satunya maupun dalam berhubungan dengan para bankers. Karena itu, setiap kasus muncul dipermukaan, sepatutnya ditelaah kasus demi kasus. Yang repot kalau sudah dikaitkan dengan masalah sosial dan politik masalah nya akan tambah runyam," tukas Madjid.
Syamsul Kamar, Kuasa hukum Andi Idris Manggabarani sebelumnya menjelaskan kronologi ludesnya uang kliennya tersebut. Ternyata aksi itu sudah terjadi sejak bulan Februari 2021 lalu.
Saat itu, kata Syamsul, Andi Idris ingin mencairkan deposito miliknya pada bank, tetapi pihak bank tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut. Perbankan berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem.
Sebelum ditangani pihak kepolisian, Andi Idris sudah berulang kali meminta penjelasan dan konfirmasi kepada manajemen bank. Tetapi pihak bank di Makassar tidak bisa menjawab soal aliran dana tersebut.
Pihak bank kemudian melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada bulan April, disusul laporan oleh Andi Idris Manggabarani di Polda Sulsel pada bulan Juni 2021. Dari hasil penyelidikan diketahui ada oknum di bank yang membuat rekening rekayasa dan mengalihkan uang tersebut.
"Pihak Bareskrim juga menemukan dalam kasus ini telah terjadi pembobolan dana nasabah. Dimana awalnya berkeinginan menempatkan dana dalam bentuk deposito tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening bodong menggunakan nama perusahaan yang dikendalikan pihak bank," ujar Syamsul Kamar dalam keterangan Pers tertulis.
Hal tersebut juga baru diketahui oleh kliennya pada tanggal 18 Agustus. Rekening itu, kata Syamsul tak diketahui oleh nasabah sehingga dikatakan bodong.
Yang mengecewakan, menurut Syamsul tak ada solusi yang ditawarkan oleh pihak perbankan untuk penyelesaian kasus tersebut. Pihak bank bahkan tidak meminta maaf sama sekali ke nasabah, hanya karena alasan pelakunya adalah oknum.
"Pihak bank terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini. Mereka juga tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan," tegas Syamsul.
Pihak bank yang dikonfirmasi hingga kini enggan memberi keterangan. Salah satu pegawai mengatakan kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Oknum pegawai yang terlibat juga sudah dinonaktifkan. Kasusnya sementara bergulir di pengadilan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing