Turun ke Level Dua, Warga Gowa Tetap Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM

Muhammad Yunus
Sabtu, 11 September 2021 | 09:30 WIB
Turun ke Level Dua, Warga Gowa Tetap Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan
Sejumlah siswa di DIY mengikutI vaksinasi untuk persiapan PTM. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa mengklaim berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Dari level tiga menjadi level dua.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 dan ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati. Bersamaan dengan pengumuman perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, meskipun PPKM berlanjut, namun suatu keberhasilan Kabupaten Gowa mampu turun ke level dua.

"Alhamdulillah ini suatu keberhasilan bagi kita dalam hal pengendalian Covid-19. Hal ini menandakan bahwa kedisiplinan masyarakat kita semakin baik. Khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi yang kita lakukan," ungkapnya, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga:Bagaimana Polisi Menangani Kasus Ilmu Hitam di Gowa ? Begini Kata Pakar Pidana

Meskipun turun level, Adnan mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terlebih pemerintah pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 bagi wilayah di luar Jawa dan Bali.

"Kita memang turun level. Tapi kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan. Agar kita betul-betul mampu memutus mata rantai penularan Covid-19 ini," jelasnya.

Pada pemberlakukan PPKM level dua ini, beberapa kebijakan yang berlaku yakni pelaksanaan Work From Home (WFH) diberlakukan 50 persen, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual pulsa, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain – lain yang sejenis tetap diizinkan buka. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari – hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita. Serta warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.

Tim patroli Pemkab Gowa yang sudah dibentuk juga akan berjalan seperti biasa. Melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Mulai Pukul 09:00 sampai 01:00 Wita.

Baca Juga:Duh! Diduga Kepala Dinas Pemkab Bondowoso Karaoke Dangdutan Melanggar Prokes

Lakukan Vaksinasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini