"Kemudian ada juga uang yang disimpan dalam plastik di dalam koper. Di ruangan yang sama dengan ransel. Jumlahnya Rp321 juta dan Rp80,5 juta," lanjutnya lagi.
Uang yang Rp500 juta kemudian dibawa Hikmawati ke rumah kerabatnya di Gowa. Sementara Rp321 juta lainnya dibawa kemana-mana di atas mobil.
"Uang itu sudah disita oleh KPK pada hari Senin tanggal 1 Maret. Mereka datang sita," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan menambahkan penyidik awalnya menyita uang Rp 2 miliar dari Edy Rahmat. Uang itu ada dalam koper.
Baca Juga:Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK
Namun saat dimintai keterangan, Edy menyebut bahwa masih ada uang sekitar Rp 500 juta lagi di rumahnya. Uang itu yang ditemukan oleh istrinya di dalam ransel keesokan harinya.
"Uang itu dari Agung Sucipto. Ternyata uang itu tidak hanya di koper, karena kami hanya lihatnya koper. Tapi pada saat di KPK Pak Edy bilang ada juga uang yang dikasih dalam ransel," tegasnya.
Menurut Edy Rahmat, kata Ronald, uang itu akan diberikan kepada Nurdin Abdullah. Namun, sebelum diberikan, KPK sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Bupati Probolinggo Ditahan, Rumahnya Kembali 'Diobok-obok' KPK