SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan alasan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Rudy Djamaluddin mengundurkan diri. Ternyata Rudy harus memilih antara Pemprov Sulsel atau Universitas Hasanuddin.
Rudy Djamaluddin sendiri diketahui mengundurkan diri sejak Senin, 30 Agustus. Surat pemberhentian mantan Penjabat Wali Kota Makassar itu sedang diproses.
"Prof Rudy terdaftar di Unhas dan Pemprov Sulsel. Status kepegawaiannya ganda," ujar Imran saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 1 September 2021.
Ia mengatakan, status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan PermenPAN 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Hari Ini Selasa 31 Agustus 2021
"Artinya harus jelas status kepegawaian seseorang. Sekarang ini kan status kepegawaiannya tidak jelas karena masih tercatat di kampus. Gaji dan tunjangannya di sini," jelas Imran.
Ketika aturan itu keluar, Pemprov Sulsel kemudian menyurat ke Unhas dan UNM pada Mei 2021. Karena tiga pegawai dari kampus tersebut diperbantukan di Pemprov Sulsel.
"Dua bulan lalu penetapan status kepegawaian ini diberlakukan. Teman-teman yang bukan dari Pemprov Sulsel kita surati untuk memilih. Mereka adalah Rudy Djamaluddin, Jayadi Nas, dan Muhammad Jufri," terang Imran.
Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu kemudian menjawab surat tersebut sejak 9 Juni 2021. Dwia menolak Rudy Djamaluddin pindah ke Pemprov Sulsel.
Dwia mengatakan Unhas masih sangat membutuhkan Rudy Djamaluddin. "Tenaganya masih sangat dibutuhkan dalam mengembangkan Universitas Hasanuddin khususnya Fakultas Teknik," demikian kutipan surat bernomor 14998/UN4.I/KP.09.00/2021 itu.
Baca Juga:Songkok Recca Bone dan Pulu Mandoti Enrekang Diusulkan Jadi Warisan Budaya
"Dengan sangat menyesal, kami tidak dapat menyetujui yang bersangkutan untuk pindah antar instansi ke Pemprov Sulsel"