"Kaitan SYF dan FTR, ini anggota sindikat jaringan narkotika yang diduga dari Malaysia dan Filipina. SYF sebagai pengedar di Sulawesi, ABJ supir yang membantu SYF dan FTR adalah menerima dan sebagai pengedar di Sulsel untuk sabu dan ekstasi," jelas Merdisyam.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar pada Sabtu 28 Agustus 2021. Sebagian besar barang yang disita polisi dinyatakan positif mengandung zat narkotika metampetamin dan MDMA. Baik dari barang bukti sabu dan ekstasi.
"Semuanya positif mengandung zat narkotika terkait metamfetamin dan MDMA baik dari sabu dan ekstasi," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:7 Tersangka Penculik dan Penganiaya Driver Maxim Makassar Terancam 12 Tahun Penjara