Malam Hari Dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Begini Kondisi Ustadz Yahya Waloni

Kondisi lemas dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Polri

Muhammad Yunus
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Malam Hari Dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Begini Kondisi Ustadz Yahya Waloni
Yahya Waloni terbaring sakit memakai selang oksigen [Tangkapan layar Twitter]

SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono membenarkan telah membantarkan Ustadz Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ke Rumah Sakit Polri, Jumat 27 Agustus 2021.

"Ya betul," kata Argo singkat menjawab pertanyaan ANTARA terkait kabar Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB tiba di rumah sakit.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," kata Ramadhan.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Penghina Agama Kristen, Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS

Menurut Ramadhan, status Yahya Waloni sudah ditahan, namun karena masalah kesehatan, yang bersangkutan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

"Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Ramadhan.

Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendra mengatakan tim dokter tengah memberikan perawat medis kepada Yahya Waloni.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insya Allah, yang sakit kami layani dengan baik," kata Asep.

Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini