SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasus perusakan mobil milik Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jayapura yang juga Pemimpin Redaksi SKH Cenderawasih Pos Lucky Ireuw di kawasan Dermaga Pantai Hamadi, Kota Jayapura.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Bernard Ramandey kepada ANTARA, mengatakan dari hasil olah TKP di lapangan dilakukan Komnas HAM RI Perwakilan Papua menemukan fakta-fakta korban menerangkan pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bersama istri dan anak datang ke dermaga penyeberangan ke Kampung Tobati/Enggros di Jalan Hamadi/Holtekam.
"Saat itu korban bersama keluarga hendak pergi ke Kampung Engros, menurut Frits, dengan tujuan mengantar bahan makanan untuk orangtua," kata Frits, Selasa 10 Agustus 2021.
Korban memarkir mobil di pinggir jalan, sekitar pukul 17.30 WIT korban berangkat bersama keluarga menyeberang ke Kampung Enggross dan menginap di rumah orangtua.
Baca Juga:16 Agustus, Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Skandal TWK KPK, Fakta Apa yang Terkuak?
Sementara pada Minggu, 8 Agustus 2021 jam 07.30 WIT, lanjutnya, korban kembali ke dermaga dan melihat mobil sudah dalam keadaan rusak, kaca depan bagian kanan hancur.
"Atas kejadian itu, korban Lucky Ireuw memperbaiki kerusakan, menelepon anggota polisi yang bertugas di Kampung Enggross serta telah membuat laporan polisi No LP: STBL/500/VIII/Papua/Resta Jayapura Kota/Sek Japsel,"ujarnya.
Selain melapor, menurut Frits, korban juga memperlihatkan barang bukti mobil jenis Suzuki R3 DS 1324 AG,serpihan kaca di jok mobil bagian depan, serpihan kaca yang berhamburan di lokasi kejadian serta serpihan kaca yang masih melekat dengan riben hitam
Frits menyebut, Komnas HAM Perwakilan Papua telah melakukan olah TKP pada Senin, 9 Agustus 2021 di lokasi kejadian, yakni tempat parkiran Dermaga Penyeberangan Kampung Tobati/Enggros Hamadi
Dari hasil olah TKP Komnas HAM Papua, menurut Frits, telah mendapati adanya kerusakan pada bagian jendela mobil bagian kiri dan kanan, diameter 13 cm, 9 cm,17 cm, 13 cm, dan lingkar mobil 49 cm serta panjang mobil 4,3 meter
Baca Juga:Polisi Reka Ulang Detik-detik Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura
"Mobil terparkir di bahu jalan dengan jarak satu meter dan jarak mobil ke jalan utama tujuh meter, jarak mobil korban ke jalan poros tiga meter dan terdapat serpihan kaca. Dan, jarak mobil korban dengan mobil lainnya 30 meter tidak dirusak," ujarnya pula.
- 1
- 2