Komnas HAM Olah TKP Kasus Perusakan Mobil Wartawan di Jayapura Papua

Komnas HAM Perwakilan Papua menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Agustus 2021 | 06:31 WIB
Komnas HAM Olah TKP Kasus Perusakan Mobil Wartawan di Jayapura Papua
Komnas HAM Perwakilan Papua menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasus perusakan mobil milik Ketua Aliansi Jurnalis Independen [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasus perusakan mobil milik Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jayapura yang juga Pemimpin Redaksi SKH Cenderawasih Pos Lucky Ireuw di kawasan Dermaga Pantai Hamadi, Kota Jayapura.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Bernard Ramandey kepada ANTARA, mengatakan dari hasil olah TKP di lapangan dilakukan Komnas HAM RI Perwakilan Papua menemukan fakta-fakta korban menerangkan pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bersama istri dan anak datang ke dermaga penyeberangan ke Kampung Tobati/Enggros di Jalan Hamadi/Holtekam.

"Saat itu korban bersama keluarga hendak pergi ke Kampung Engros, menurut Frits, dengan tujuan mengantar bahan makanan untuk orangtua," kata Frits, Selasa 10 Agustus 2021.

Korban memarkir mobil di pinggir jalan, sekitar pukul 17.30 WIT korban berangkat bersama keluarga menyeberang ke Kampung Enggross dan menginap di rumah orangtua.

Baca Juga:16 Agustus, Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Skandal TWK KPK, Fakta Apa yang Terkuak?

Sementara pada Minggu, 8 Agustus 2021 jam 07.30 WIT, lanjutnya, korban kembali ke dermaga dan melihat mobil sudah dalam keadaan rusak, kaca depan bagian kanan hancur.

"Atas kejadian itu, korban Lucky Ireuw memperbaiki kerusakan, menelepon anggota polisi yang bertugas di Kampung Enggross serta telah membuat laporan polisi No LP: STBL/500/VIII/Papua/Resta Jayapura Kota/Sek Japsel,"ujarnya.

Selain melapor, menurut Frits, korban juga memperlihatkan barang bukti mobil jenis Suzuki R3 DS 1324 AG,serpihan kaca di jok mobil bagian depan, serpihan kaca yang berhamburan di lokasi kejadian serta serpihan kaca yang masih melekat dengan riben hitam

Frits menyebut, Komnas HAM Perwakilan Papua telah melakukan olah TKP pada Senin, 9 Agustus 2021 di lokasi kejadian, yakni tempat parkiran Dermaga Penyeberangan Kampung Tobati/Enggros Hamadi

Dari hasil olah TKP Komnas HAM Papua, menurut Frits, telah mendapati adanya kerusakan pada bagian jendela mobil bagian kiri dan kanan, diameter 13 cm, 9 cm,17 cm, 13 cm, dan lingkar mobil 49 cm serta panjang mobil 4,3 meter

Baca Juga:Polisi Reka Ulang Detik-detik Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura

"Mobil terparkir di bahu jalan dengan jarak satu meter dan jarak mobil ke jalan utama tujuh meter, jarak mobil korban ke jalan poros tiga meter dan terdapat serpihan kaca. Dan, jarak mobil korban dengan mobil lainnya 30 meter tidak dirusak," ujarnya pula.

Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM Perwakilan Papua menyampaikan, pertama bahwa jurnalis merupakan salah satu profesi yang mulia yang harus dilindungi oleh negara, dikarenakan menjadi tempat penyaluran aspirasi rakyat untuk menyuarakan ketidakadilan perilaku penguasa.

Atas hal ini, Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua mengutuk keras intimidasi-intimidasi yang dilakukan kepada wartawan Lucky Ireuw, Pemimpin Redaksi Cepos (Grup Jawa Pos) yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura yang merupakan jurnalis senior dan berpengalaman dalam berbagai liputan konflik di Papua.

Kedua, Komnas HAM menolak dengan tegas perilaku intimidasi yang dilakukan oknum/ kelompok dan atau aktor intelektual kepada wartawan senior Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos Jayapura (Grup Jawa Pos) Lucky Ireuw, yang juga Ketua AJI Jayapura.

Ketiga, dari hasil investigasi dan olah tempa kejadian perusakan mobil, tim Komnas HAM berkesimpulan bahwa pelaku tindakan perusakan dan intimidasi tersebut melakukan secara berencana dengan tindakan berulang sebanyak kurang lebih tiga kali untuk perusakan kaca mobil.

Keempat, meminta Kapolresta Jayapura untuk menindaklanjuti laporan polisi korban wartawan senior Lucky Ireuw, Pemimpin Redaksi Cepos yang juga Ketua AJI Jayapura, untuk mengungkap dan menangkap pelaku perusakan mobil tersebut.

Kelima, meminta Kapolda Papua untuk memberikan dukungan personel dan alat dalam mengungkap kasus perusakan mobil milik wartawan senior Lucky Ireuw, Pemimpin Redaksi Cepos yang juga Ketua AJI Jayapura.

Keenam, atas kasus tersebut tim Komnas HAM mengalami kesulitan untuk mencari CCTV di sekitar lokasi Pantai Hamadi dan jalan ringroad, maka diminta kepada Wali Kota Jayapura untuk memasang CCTV guna memantau berbagai potensi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kriminal, demi rasa aman warga masyarakat yang berwisata di sekitar Pantai Hamadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini